MEMAKAI INHALER

.
loading...
loading...


Tanya: Apa Hukumnya memakai inhaler saat berpuasa ?
Jawab: Jika diyakini ia ada wujudnya bukan berupa bau saja, maka membatalkan puasa jika masuk ke paru paru dan saluran pernafasan, jika hanya baunya saja tanpa ada wujudnya maka makruh dan tidak membatalkan puasa, dan setahu saya inhaller yg dipakai di hidung tidak ada wujud cairannya, maka makruh saja, namun inhaller asma yg disemprotkan dimulut maka itu ada wujud cairannya dan masuk ke saluran pernafasan di rongga dada maka membatalkan puasa.

(Sumber: Kliping B.Post Tanya jawab Bersama KH Husin Nafarin,M.A.)

loading...
. Artikel Terbaru:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Terbaru

.