45 tahun lalu, 30 September 1965

Sumber Foto: panoramio.com
Bulan September, mungkin menjadi bulan yang tidak pernah dilupakan oleh pelaku sejarah di jaman orde lama, yakni tahun 1965. Di bulan itu, terjadi peristiwa penculikan dan pembunuhan 7 jenderal yang dikenal peristiwa G 30 S PKI. Salah satu saksi hidup yang masih merasakan kepedihan bulan itu di antaranya putri Jenderal Ahmad Yani, Amelia A Yani.

DILIANTO, Jakarta

AMELIA, begitulah panggilannya. Wanita yang kini menginjak usia 62 tahun itu masih segar ingatannya untuk menceritakan tragedi yang menimpa keluarganya di tahun 1965. Saat itu Amelia berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA di Santa Ursula, Jakarta.
Rambutnya yang belum memutih, namun terlihat beberapa keriputan di bawah kelopak matanya, Amelia mulai menceritakan kepiluan almarhum Ibu kandungnya, Yayu Ruliah Sutodiwiryo dan ketujuh saudara kandungnya saat perisitiwa itu.
“Siang itu, Kamis 30 September 1965, udara Kota Jakarta sangat panas. Aku dan beberapa saudaraku sedang menunggu Bapak pulang dari kantornya, di Markas Besar Angkatan Darat (MBAD) di Jalan Merdeka Utara 2. ketika itu Bapak menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat (Menpangad) di masa pemerintahan Presiden Soekarno,” tutur Amelia mulai menceritakan kesaksiannya itu.
Di hari itu, Amelia mengaku menjadi momen yang sangat berarti antara hubungan anak terhadap bapaknya. Pasalnya, selama hidupnya, ia tidak pernah merasakan sosok bapak yang tegas dalam mendidik disiplin belajar terutama untuk tidak membolos.
“Kali ini sungguh beda. Pada hari itu, bapak mengatakan bahwa kami boleh membolos nanti tanggal 5 Oktober pas Hari Angkatan Bersenjata yang selalu dimeriahkan di Istana Negara. Kabeh melu Bapak nang istana, ndelok arak-arakan. Ono nyanyi. Pokoke ora usah sekolah, mbolos kabeh,” ucapnya sambil menirukan ucapan Bapaknya, Ahmad Yani.
Kata-kata bapaknya itu tidak pernah dilupakan seumur hidupnya. Pasalnya, ucapan itu, ternyata menjadi ucapan terakhir yang diucapkan Jenderal Ahmad Yani saat menyenangkan hati anak-anaknya yang boleh memobolos.
Usai bercanda mesra dengan anak-anaknya, Ahmad Yani, sibuk menerima kunjungan berbagai tamu, di antaranya kunjungan Jenderal Basuki Rahmat dan beberapa tamu lain, yakni dari Akademi Militer Nasional (AMN).
Hingga jelang malam pada pukul 22.00, Ahmad Yani terbebas dari para tamu, dan ia dan seluruh anak-anaknya sudah bergegas pergi ke kamar tidur. Sedangkan ibunya, Yayu Ruliah, tidak sedang berada di rumah, dikarenakan sedang menyepi di rumah Dinas Menteri di Jalan Taman Suropati.
“Jelang satu jam berlalu, kami sekeluarga dikejutkan telepon misterius yang dua kali mempertanyakan di mana posisi bapaknya, Ahmad Yani. Tentu saja dengan polosnya kami menjawab bapak sedang tidur. Telepon terus berdering dengan orang berbeda yang juga menanyakan hal yang sama. Disinilah peristiwa mengerikan mulai terjadi,” ucap Amelia yang mencoba tegar menceritakan masa lalunya itu yang menjadi mimpi buruknya selama hidupnya.
Pagi itu, kisah Amelia Yani, sekitar pukul 04.30 dinihari Jumat Legi, 1 Oktober 1965, dari dalam kamar tidur, tiba-tiba saja keluarganya dikejutkan dengan suara tembakan secara gencar dan suara hentakan suara sepatu-sepatu lars tentara yang berlarian. Sebagai anak tentara yang sudah terbiasa dengan kehidupan militer, Amelia kecil tahu persis bunyi tembakan asli peluru betulan atau main-main. “Yang kami dengar memang bunyi tembakan peluru asli. Dan suasana menjadi hangar bingar,” katanya.
Amelia dan anggota keluarga lainnya pun langsung keluar dari kamar. Alangkah kagetnya, ternyata di ruang tengah rumah sudah banyak tentara dengan baret merah tua menyeret sesosok tubuh tanpa belas kasih. Yang diseret adalah kedua kakinya, tangan dan kepala dibiarkan terseret-seret di lantai, berlumuran darah. “Ternyata yang diseret adalah Bapak kami, Ahmad Yani,” pilu Amelia Yani yang mulai memerah matanya.
Amelia mengaku ingin memeluk tubuh bapaknya, namun pasukan itu melarang dan mengancam akan ikut menembak dirinya jika tidak masuk ke dalam kamar. “Karena takut, kami pun masuk ke dalam kamar kami. Sambil mengintip dari dalam kamar, kami melihat tubuh bapak kami dilempar ke dalam truk dan dibawa entah ke mana,” ujarnya.
Setelah bapaknya dibawa pergi, barulah Ia dan beberapa sanak famili termasuk pembantu rumah tangganya berhamburan ke ruang tengah tempat bapaknya diseret. Pintu kaca ruang makan dan kamar tidur bapaknya berserakan ditembus peluru. Segumpal darah merah segar dan hangat tertinggal di atas lantai ruang makan. “Saya lihat saat itu ada tujuh selongsong peluru yang juga bertebaran di lantai,” ucapnya yang sudah mulai sesegukan menceritakan kisah pilu itu.
Yang lebih menyedihkan dirinya adalah, saat ia melihat ibunya yang saat kejadian itu tidak sedang ada di rumah. Ibunya baru mengetahui kejadian itu pagi harinya harinya di saat ia pulang ke rumah sehabis menyepi. "Ada apa, pagi-pagi anak-anakku sudah pada bangun?" ujar Amelia menirukan ucapan ibunya. Mendengar cerita itu, ibunya terkaget dan menjeri-jerit hingga tak sadarkan diri.
"Beberapa jam kemudian ibu siuman dan alangkah kagetnya saya, ternyata Ibu mendatangi sisa darah bapaknya di lantai. Dan Ibu mengambil segumpal darah bapak lalu diusapkan di wajahnya, leher dan dadanya sambil meraung-raung merasakan pedihan hati,” kenang Amelia.
Akhirnya mayat bapaknya, Jenderal Ahmad Yani, baru ditemukan pada 4 Oktober ditanam secara keji oleh PKI di lubang buaya bersamaan dengan 6 jasad perwira tinggi TNI lainnya, diantaranya Tendean, Panjaitan, Soeprapto, Sutoyo, Haryono dan S Parman.
Dia pun mengaku bahwa kisah pilu keluarganya itu sudah banyak dituangkan di dalam cerita di film G 30 S PKI, yang semenjak munculnya era reformasi film tersebut mulai dihapuskan.
Dari cerita-cerita tersebut, Amelia pun berharap agar film G 30 S PKI dimunculkan kembali. Dia yakin di film itu tidak bermaksud untuk mengumbar jasa Jenderal Soeharto yang berhasil menuntas gerakan PKI. “Tapi itu film menunjukan bahwa di negeri ini tetap ada gerakan komunis yang setiap saat bisa berkembang dan bisa membuyarkan ketentraman negeri ini,” katanya.
Dan, bagi Amelia Yani, bangsa yang melupakan sejarah adalah bangsa yang tidak mengehargai jasa pahlawan. “Dan rasa cinta nasionalismenya pasti akan berkurang,” cetusnya menyindir dihilangkannya film tersebut.
Dan ia pun meyakini bahwa seluruh sanak famili tujuh pahlawan revolusi yang gugur di saat peristiwa G 30 S PKI itu sudah memaafkan para keluarga dari PKI yang sudah tobat. “Saat ini, saya pun bersahabat dengan anak-anaknya tokoh PKI, Aidit. Jadi, jika film itu dimunculkan bukan berarti kami memusuhi keluarga pelaku PKI,” katanya. ***

Sumber: Radarbanjarmasin.co.id

Seputar Qurban dan Aqiqah I PANDANGAN MADZAB TENTANG MENGGABUNGKAN AQIQAH DG QURBAN


TANYA: Bagaimana pandangan para ulama (madzhab) ttg menggabungkan aqiqah dg qurban?

JAWAB: Adapun tentang niat menggabungkan antara aqiqah dengan kurban didalam hari raya kurban maka terjadi perselisihan dikalangan ulama menjadi dua pendapat. Sebagian dari mereka ada yang membolehkan, yaitu madzhab Ahmad dan orang-orang yang sepakat dengannya.
Sementara sebagian lainnya melarangnya karena tujuannya berbeda. Tujuan dari kurban adalah sebagai tebusan atas diri sedangkan tujuan dari aqiqah adalah tebusan atas anak karena itu tidak bisa keduanya digabungkan.
Tidak diragukan lagi bahwa mengambil pendapat ini (yang kedua) adalah lebih utama bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki dan memiliki kemampuan untuk melakukannya. Dan bagi orang yang tidak memiliki kelapangan rezeki maka mengambil pendapat Imam Ahmad lebih utama. (www.islamweb.net)

Madzhab Hanafi menyatakan bahwa aqiqah itu hukumnya boleh, bukan sunnah, dalilnya adalah karena korban pada hari raya idul adlha itu sudah menghapusnya (menashakh). Menurut mereka pendapat ini diriwayatkan dari Aisyah, radiallaahu ‘anha.

Jumhur (Madzhab empat selain Hanafi) berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah, berdasarkan

1. hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik :

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ الْعَقِيْقَةِ، فَقَالَ : “لاَ أُحِبُّ الْعُقُوْقَ”، وَكَأَنَّهُ إِنَّمَا كَرِهَ الاِسْمَ، وَقَالَ : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

Rasulullah shllallaahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang aqiqah, maka dia berkata : “Aku tidak menyukai ‘uquq” (Seolah-olah dia tidak menyukai namanya). Dan dia berkata : “Barangsiapa yang dilahirkan seorang anak untuknya dan hendak beribadah untuknya, maka hendaklah dia melakukannya”. (Al Muwatho’ : II : 628)Disini Rasulullah menjelaskan : “jika …. hendaklah dia mengerjakannya”. Ini menunjukkan tidak wajib. Rasulullah tidak menyukai namanya, karena kata uquq maknanya adalah kedurhakaan.

2. Hadits Rasullah yang menejelaskan bahwa dia melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain dengan seekor kambing seekor kambing. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah. Tetapi Abu Hatim menyatakan hadits itu mauquf. (Bulughul Maram, bab tentang aqiqah). Hadits ini menjelaskan tentan perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menyembelih kambing ketuka cucu-cucu beliau dilahirkan. Ini termasuk kategori sunnah fi’liyah yang tidak dengan tegas menyatakan kewajiban.

Di dalam Ushul Fiqih dibedakan antara sunnah qouliyah dan sunnah fi’liyah dalam kaitannya dengan istinbath hukum.

Imam Syafi’I mengatakan : “Aqiqah adalah sunnah mu’akkadah bagi orang yang menanggung nafkah anak tersebut”.

Hikmahnya adalah untuk mengungkapkan syukur kepada Allah dan memupuk semangat kedermawanan, mengundang kerabat dan sanak famili sehingga dapat memupuk rasa persaudaraan.

Adapun Dawud Adh Dhahiri dan mereka yag sependapat dengannya menyatka bahwa aqiqah adalah wajib. (Al Muhalla : V : 178). Dalil mereka adalah sabda Rasulullah :

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَيُحْلَقُ ، وَيُسَمَّى

“Setiap anak itu digadaikan kepada aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur dan diberi nama”.

Dahir hadits ini menunjukka bahwa aqiqah adalah wajib, sama wajibnya membayar barang yang gadai untuk hutang.

Ibnu Qoyyim berkata : “Anak itu tidak diperbolehkan untuk memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya. Dzahir hadits ini memunjukkan bahwa diri anak itu dihalangi dari kebaikan yang ditujukan terhadapnya. Kadang-kadang seorang anak itu tidak lengkap mendapatkan kebaikan karena perbuatan kedua orang tuanya, walaupun ia sendiri tidak melaksanakannya, seperti ketika berjima’ tidak menyebut nama Allah, sehingga dia terhindar dari setan ketika dilahirkan. Ini tidak berarti orang tua akan disiksa karena meninggalkan aqiqah. Dan lagi pula hadits ini menunjukkan bahwa sesuatu yang sangat dianjurkan”.

Ini hukum aqiqah. Dari penjelasan ini jelaslah bahwa pendapat jumhur lebih dekat kepada kebenaran dan lebih kuat dalilnya.

Dan yang lebih penting lagi dan sangat harus kita pahami bahwa aqiqah itu diperintahkan kepada orang tua, bukan kepada anak. Jadi jika anak sudah dewasa dan pada masa kecilnya belum di-aqiqah-i, maka dia tidak diperintahkan untuk meng-aqiqah-i dirinya sendiri.

Memang ada sebuah hadits yang menyatakan :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ الْبَعْثَةِ


“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam meng-aqiqah-i dirinya sendiri setelah diutus”.

Tetapi Imam Baihaqi menyatakan bahwa hadits ini adalah munkar (riwayat orang yang dla’if yang bertentangan dengan orang yang dla’if pula). (Sunan Baihaqi : II : 157, no. hadits : 19750). Bahkan Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits ini adalah bathil. (Subulus Salam, VI : 329)

Ada sebagian ulama dalam madzhab Hambali dan Maliki yang menjelaskan bahwa aqiqah itu tidak dibatasi dengan waktu. Tetapi mereka menjelaskan bahwa perintah aqiqah itu ditujukan kepada bapak, bukan kepada anak. Jadi anak tidak boleh melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri. (Al Fiqhul Islami wa adillatuhu, karya Syeikh Wahbah Az Zuhaili : IV : 286)

Dari penjelasan di atas kita berkesimpulan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah. Dan menurut sebagian ulama aqiqah boleh dilakukan ketika anak sudah dewasa oleh bapaknya, bukan oleh dirinya sendiri. Walaupun sebagian yang lain berpendapat bahwa aqiqah itu dibatasi sampai hari ke tujuh seperti pada hadits di atas.

Jika mampu untuk melaksanakan akikah untuk anak dan korban pada waktu idul adlha, maka melakukan keduanya adalah lebih baik.

Jika hanya dapat melaksanakan salah satunya, maka prioritaskan kurban pada hari raya idul adlha terlebih dulu, karena perintah kurban adalah tertuju kepada diri sendiri, berdasarkan hadits : Mulailah dari dirimu sendiri, kemudian orang-orang yang kamu tanggung”. Dan jika kemudian mampu untuk melakukan aqiqah untuk anaknya, maka melaksankan aqiqah itu juga tidak ada salahnya.

Sumber-sumber:
http://www.rumahzakat.org/detail.php?id=2623&kd=A
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=4&func=view&catid=8&id=19832
http://eramuslim.com/ustadz-menjawab...gan-kurban.htm
http://imamuna.wordpress.com/2009/01/05/tanya-jawab-aqiqah/

Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi (Mahram)

Siapa Saja Mahram itu?
Ada dua jenis kemahraman. Pertama, kemahraman yang bersifat abadi dan tidak pernah berubah. Kedua, kemahraman yang bersifat sementara, bisa berubah menjadi tidak mahram.
Jenis yang pertama, yaitu yang kemahraman yang bersifat abadi bisa terjadi karena tiga hal. Yaitu hubungan nasab, hubungan karena pernikahan dan persusuan.
Di antara hubungan mahram yang abadi karena nasab adalah hubungan seorang laki-laki dengan:
.............Baca selengkapnya

Shalat Dhuha

Shalat Dhuha adalah shalat yang dikerjakan pada saat naiknya matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (menjelang shalat dzuhur). waktu dhuha yg terbaik adalah pertengahan waktu antara adzan subuh dan adzan dhuhur, jika subuhnya jam 4.00 dan dhuhur jam 12.00 maka waktu dhuha yg terbaik adalah jam 8.00.

Jumlah raka’atnya minimal dua raka’at, boleh empat raka’at dan paling utama delapan raka’at. Pada raka’at pertama disunnatkan membaca surat Wassamsyi ( والشمس ) sedang pada raka’at kedua surat Wadl-Dluha ( والضحى ) untuk raka’at berikutnya, setiap raka’at pertama membaca surat al-kâfirûn (الكافرون) sedang pada raka’at kedua surat al-Ihlash (لإخلاص)
Adapun niatnya sebagai berikut :
اُصَلِّى سُنَّةَ الضُّحَى َركْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالىَ

Sedangkan Do’a setelah selesai shalat dluha adalah:
اللَّهُمَّ إنَّ الضُّحَاءَ ضُحَاؤُك وَالْبَهَاءَ بَهَاؤُك وَالْجَمَالَ جَمَالُك وَالْقُوَّةَ قُوَّتُك وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُك وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُك اللَّهُمَّ إنْ كَانَ رِزْقِي فِي السَّمَاءِ فَأَنْزِلْهُ وَإِنْ كَانَ فِي الْأَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَإِنْ كَانَ مُعْسِرًا فَيَسِّرْهُ وَإِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَإِنْ كَانَ بَعِيدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَائِكَ وَبَهَائِك وَجَمَالِك وَقُوَّتِك وَقُدْرَتِك وَعِصْمَتِكَ . اللَّهُمَّ آتِنِي مَا آتَيْتَ عِبَادَك الصَّالِحِينَ

Artinya : Wahai Allah,sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha Engkau,keindahan adalah keindahan Engkau,kebagusan adalah kebagusan Engkau,kekuatan adalah kekuatan Engkau,kekuasaan adalah kekuasaan Engkau,perlindungan adalah perlindungan Engkau. Wahai Allah,jika rezekiku masih dilangit maka turunkanlah,jika didalam bumi maka keluarkanlah,jika sulit maka mudahkanlah,jika haram maka sucikanlah,jika jauh maka dekatkanlah. Berkat dhuha Engkau,keindahan Engkau,kebagusan Engkau,kekuatan Engkau,kekuasaan Engkau maka berikanlah aku apa saja yang telah Engkau berikan kepada hamba-hambaMu yang sholeh'.

Lakukanlah shalat dhuha 4 rakaat jika tertinggal atau tak sempat maka qadha diwaktu lainnya, jika malas/lelah berdiri maka lakukanlah dengan duduk. jangan tinggalkan shalat dhuha, ia membuka keberkahan rizki.


Shalat Tahajjud

Shalat tahajjud adalah shalat sunnat pada malam hari yang dikerjakan setelah tidur. Jumlah raka’atnya minimal dua raka’at dan maksimal tidak terbatas.

Waktunya mulai setelah mengerjakan shalat isya’ sampai terbit fajar, namun dikerjakan tengah malam lebih utama, dan mengerjakan shalat tahajjud di rumah lebih utama daripada di masjid. Bagi orang yang akan mengerjakan shalat tahajjud disunnatkan tidur qailulah (tidur pada waktu siang hari sebelum zawal)
Adapun niat shalat tahajjud sebagai berikut :
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالى

Dari Ibnu 'Abbas ra., Ketika Nabi saw. bangun pada malam hari seraya menunaikan shalat malam (Tahajjud), maka beliau mengucapkan do’a berikut ;

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ
السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ وَقَوْلُكَ حَقٌّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ

"Wahai Allah, bagi-Mu segala puji, Engkau yang menyinari langit dan bumi dan apapun yang ada padanya. Bagi-Mu segala puji, Engkau yang berwenang mengatur langit dan bumi dan apapun yang ada padanya. Bagi-Mu segala puji, Engkau benar, janji-Mu, firman-Mu, pertemuan dengan-Mu, surga, neraka, Hari Kiamat, Nabi-Nabi dan Muhammad adalan benar. Wahai Allah, kepada-Mu aku menyerah, kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku percaya, kepada-Mu aku kembali, dengan (pemberian bukti-Mu aku berbantah, kepada-Mu aku mengajukan keputusan. Maka ampunilah dosa yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan, dosa yang aku sembunyikan dan yang aku perlihatkan. Engkau yang mendahulukan dan yang mengakhirkan tiada Tuhan melainkan Engkau".

Ziarah Kubur


Ziarah kubur adalah mendatangi kuburan dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur dan sebagai pelajaran (ibrah) bagi peziarah bahwa tidak lama lagi juga akan menyusul menghuni kuburan sehingga dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah swt.

Ketahuilah berdoa di kuburan pun adalah sunnah Rasulullah saw, beliau saw bersalam dan berdoa di Pekuburan Baqi', dan berkali kali beliau saw melakukannya, demikian diriwayatkan dalam shahihain Bukhari dan Muslim, dan beliau saw bersabda : "Dulu aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang ziarahlah". (Shahih Muslim hadits no.977 dan 1977)

Dan Rasulullah saw memerintahkan kita untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur dengan ucapan "Assalaamu alaikum Ahliddiyaar minalmu'minin walmuslimin, wa Innaa Insya Allah Lalaahiquun, As'alullah lana wa lakumul'aafiah. ." (Salam sejahtera atas kalian wahai penduduk penduduk dari Mukminin dan Muslimin, Semoga kasih sayang Allah atas yg terdahulu dan yang akan datang, dan Sungguh Kami Insya Allah akan menyusul kalian) (Shahih Muslim hadits no 974, 975, 976). Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw bersalam pada Ahli Kubur dan mengajak mereka berbincang-bincang dengan ucapan "Sungguh Kami Insya Allah akan menyusul kalian".

Rasul saw berbicara kepada yg mati sebagaimana selepas perang Badr, Rasul saw mengunjungi mayat mayat orang kafir, lalu Rasulullah saw berkata : "wahai Abu Jahal bin Hisyam, wahai Umayyah bin Khalf, wahai `Utbah bin Rabi', wahai syaibah bin rabi'ah, bukankah kalian telah dapatkan apa yg dijanjikan Allah pada kalian…?!, sungguh aku telah menemukan janji tuhanku benar..!", maka berkatalah Umar bin Khattab ra : "wahai rasulullah.. , kau berbicara pada bangkai, dan bagaimana mereka mendengar ucapanmu?", Rasul saw menjawab : "Demi (Allah) Yang diriku dalam genggamannya, engkau tak lebih mendengar dari mereka (engkau dan mereka sama sama mendengarku) , akan tetapi mereka tak mampu menjawab" (shahih Muslim hadits no.6498).

Makna ayat : "Sungguh Engkau tak akan didengar oleh yg telah mati".
Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya makna ayat ini bahwa yg dimaksud orang yg telah mati adalah orang kafir yg telah mati hatinya dg kekufuran, dan Imam Qurtubi menukil hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasul saw berbicara dengan orang mati dari kafir Quraisy yg terbunuh di perang Badr. (Tafsir Qurtubi Juz 13 hal 232).

Berkata Imam Attabari rahimahullah dalam tafsirnya bahwa makna ayat itu : bahwa engkaua wahai Muhammad tak akan bisa memberikan kefahaman kepada orang yg telah dikunci Allah untuk tak memahami (Tafsir Imam Attabari Juz 20 hal 12, Juz 21 hal 55)

Berkata Imam Ibn katsir rahimahullah dalam tafsirnya : "walaupun ada perbedaan pendapat tentang makna ucapan Rasul saw pada mayat mayat orang kafir pada peristiwa Badr, namun yg paling shahih diantara pendapat para ulama adalah riwayat Abdullah bin Umar ra dari riwayat riwayat shahih yg masyhur dengan berbagai riwayat, diantaranya riwayat yg paling masyhur adalah riwayat Ibn Abdilbarr yg menshahihkan riwayat ini dari Ibn Abbas ra dg riwayat Marfu' bahwa : "tiadalah seseorang berziarah ke makam saudara uslimnya didunia, terkecuali Allah datangkan ruhnya hingga menjawab salamnya", dan hal ini dikuatkan dengan dalil shahih (riwayat shahihain) bahwa Rasul saw memerintahkan mengucapkan salam pada ahlilkubur, dan salam hanyalaha diucapkan pada yg hidup, dan salam hanya diucapkan pada yg hidup dan berakal dan mendengar, maka kalau bukan karena riwayat ini maka mereka (ahlil kubur) adalah sama dengan batu dan benda mati lainnya. Dan para salaf bersatu dalam satu pendapat tanpa ikhtilaf akan hal ini, dan telah muncul riwayat yg mutawatir (riwayat yg sangat banyak) dari mereka, bahwa Mayyit bergembira dengan kedatangan orang yg hidup ke kuburnya". Selesai ucapan Imam Ibn Katsir (Tafsir Imam Ibn Katsir Juz 3 hal 439).

Rasul saw bertanya2 tentang seorang wanita yg biasa berkhidmat di masjid, berkata para sahabat bahwa ia telah wafat, maka rasul saw bertanya : "mengapa kalian tak mengabarkan padaku?, tunjukkan padaku kuburnya" seraya datang ke kuburnya dan menyolatkannya, lalu beliau saw bersabda : "Pemakaman ini penuh dengan kegelapan (siksaan), lalu Allah menerangi pekuburan ini dengan shalatku pada mereka" (shahih Muslim hadits no.956)

Abdullah bin Umar ra bila datang dari perjalanan dan tiba di Madinah maka ia segera masuk masjid dan mendatangi Kubur Nabi saw seraya berucap : Assalamualaika Yaa Rasulallah, Assalamualaika Yaa Ababakar, Assalamualaika Ya Abataah (wahai ayahku)". (Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits no.10051)

Berkata Abdullah bin Dinar ra : Kulihat Abdullah bin Umar ra berdiri di kubur Nabi saw dan bersalam pada Nabi saw lalu berdoa, lalu bersalam pada Abubakar dan Umar ra" (Sunan Imam Baihaqiy ALkubra hadits no.10052)

Sabda Rasulullah saw : Barangsiapa yg pergi haji, lalu menziarahi kuburku setelah aku wafat, maka sama saja dengan mengunjungiku saat aku hidup (Sunan Imam Baihaqiy Alkubra hadits no.10054).

Dan masih banyak lagi kejelasan dan memang tak pernah ada yg mengingkari ziarah kubur sejak Zaman Rasul saw hingga kini selama 14 abad (seribu empat ratus tahun lebih semua muslimin berziarah kubur, berdoa, bertawassul, bersalam dll tanpa ada yg mengharamkannya apalagi mengatakan musyrik kepada yg berziarah, hanya kini saja muncul dari kejahilan dan kerendahan pemahaman atas syariah, munculnya pengingkaran atas hal hal mulia ini yg hanya akan menipu orang awam, karena hujjah hujjah mereka Batil dan lemah.

Dan mengenai berdoa dikuburan sungguh hal ini adalah perbuatan sahabat radhiyallahu' anhu sebagaimana riwayat diatas bahwa Ibn Umar ra berdoa dimakam Rasul saw, dan memang seluruh permukaan Bumi adalah milik Allah swt, boleh berdoa kepada Allah dimanapun, bahkan di toilet sekalipun boleh berdoa, lalu dimanakah dalilnya yg mengharamkan doa di kuburan? Sungguh yg mengharamkan doa di kuburan adalah orang yg dangkal pemahamannya, karena doa boleh saja diseluruh muka bumi ini tanpa kecuali.

Sumber: Grup Facebook majelisrasulullah.com

Shalat Tasbih


Penamaan shalat tasbîh di karenakan sangat banyaknya bacaaan tasbîh di dalamnya. Shalat tasbîh merupakan salah satu ritual shalat yang dilakukan oleh nabi Muhammad sebagaimana yang di ajarkan pada paman beliau yakni sahabat ‘Abbas bin abdul Mutthalib ra., shalat tasbîh di anjurkan untuk dilaksanakan pada setiap malam dan apabila tidak mampu maka hendaknya dilakukan seminggu sekali, dapat juga di lakukan sebulan atau setahun sekali, dan apabila masih belum bisa juga maka setidak-tidaknya sekali seumur hidup.

Tendensi hukum disunnatkannya melakukan shalat tasbîh diantaranya adalah hadist yang terdapat pada kitab sunan Abi Dawud yang diceritakan oleh Abbdurrahman Ibnu Basar Ibnu Hakam, dalam hadist tersebut Nabi berkata pada pamannya yaitu Al abbas, bahwa beliau akan memberikan sesuatu kepadanya, yang mana apabila sesuatu tersebut ia (Al abbas) kerjakan maka Allah akan mengampuni dosa-dosa yang telah ia lakukan baik disengaja atau tidak, dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, dosa yang telah lewat atau yang baru dikerjakan. sesuatu tersebut adalah shalat empat raka’at yang didalamnya terdapat bacaan tasbîh , yang akhirnya lebih dikenal dengan shalat tasbîh .

Lafaz niatnya 'Usholli sunnattat Tasbih rak'ataini/arba'a rak'ataini lillahi ta'ala' .. 'Aku niat sholat Tasbih dua rakaat/empat rakaat karena Allah Ta'ala'.

Tehnis Pelaksanaan Shalat Tasbîh


Berikhtilaf para ulama akan waktu shalat tasbih yg afdhal, namun tentunya shalat tasbih diperbolehkan disegala waktu selain waktu yg terlarang utk shalat sunnah, dan mengenai waktu yg afdhal para fuqaha kita dari kalangan syafii menentukannya diwaktu antara magrib dan Isya,

Caranya adalah 4 rakaat dg dua salam, dan saat selepas Takbiratul Ihram maka membaca subhanallah walhamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu Akbar 10X, lalu fatihah, lalu surat, lalu membaca bacaan itu lagi 15X, lalu ruku dan membaca lagi 10X, lalu I;tidal membacanya lagi 10X, lalu sujud membacanya lagi 10X, lalu duduk antara dua sujud dg membacanya lagi 10X, lalu sujud dg membacanya lagi 10X,

lalu berdiri dan berbuat seperti tadi yaitu 10X sebelum fatihah dan 15 X setelah surat, demikian sebagaimana diatas, sampai 4 rakaat, hingga jumlah bacaannya 300X, yaitu 75X setiap rakaat, demikian diajarkan Rasul saw dalam haditsnya yg diriwayatkan oleh Imam Baihaqiy, Imam Ibn Majah dll,

ATAU...

Shalat tasbîh dikerjakan sebanyak empat raka’at, boleh dikerjakan dengan satu salam atau dua salam (tiap 2 raka’at 1 salam) namun yang utama apabila dikerjakan pada siang hari hendaknya dilakukan empat raka’at dengan satu kali salam, sedangkan apabila di kerjakan saat malam hari maka empat raka’at tadi di jadikan dua salam. Kalau di jumlah total bacaan tasbîh yang dibaca dalam empat raka’at shalat tasbîh sebanyak 300. dengan perincian sebagai berikut.

a) Setelah membaca Al Fâtihah dan surat, ……….…..15 kali.
b) Pada saat rukû’ setelah membaca do’a rukû’………10 kali.
c) Pada saat I’tidâl setelah membaca do’a I’tidâl, ……10 kali.
d) Sujud pertama setelah membaca do’a sujud ………10 kali.
e) Setelah membaca do’a duduk diantara dua sujud…10 kali.
f) Sujud kedua setelah membaca do’a sujud…………10 kali.
g) Bangun dari sujud yang kedua, setelah melaksanakan duduk istirohah…………………………………….10 kali.
h) Jumlah dan tempat bacaan tasbîh pada raka’at ke 2, 3, 4 sama persis dengan raka’at pertama, hanya saja pada raka’at ke 2, dan ke 4, bacaan tasbîh setelah bangun dari sujud yang kedua dibaca pada saat duduk tasyahud dan tempat membacanya boleh diletakkan setelah do’a tasyahud atau sebelumnya.

Berikut ini adalah bacaan tasbîh yang di baca pada shalat tasbîh :

سُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ لِلّهِ وَلَاأِلهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللهِ الْعََلِيِّ الْعَظِيْمِ

Artinya 'Maha Suci Allah,Segala puji bagi Allah,Tiada tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar,tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung'.

Apabila lupa tidak membaca tasbîh pada salah satu rukun, maka bacaan tasbîh yang ditinggalkan tersebut dibaca pada saat waktu rukû’, sujud atau berdiri .

Dari: Pesan Inbox di FB untuk Anggota Grup Majelisrasulullah
Dikirim oleh: Bang Ahmad

Shalat Jama’ dan Qashar

Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info Serba-serbi | Shalat Jama’ dan Qashar-- Adalah suatu keringanan (rukhshoh) dari Allah bagi para musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) yaitu mereka dapat melaksanakan shalat jama’ dan qashar.

1. Shalat Jama’
Shalat Jama’ artinya menggabungkan 2 salat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu.

Macam-macam shalat Jama’:

Shalat yang bisa dijama’ adalah Salat Zhuhur dengan Ashar, dan salat Maghrib dengan Isya.
Adapun shalat jama’ dibagi 2 macam, yaitu:
· Jama’ Taqdim, yaitu melaksanakan 2 salat fardhu dalam 1 waktu dan dilakukan pada waktu salat pertama. Contoh: Salat Zhuhur dan Ashar dijama’, dan dikerjakan pada waktu Zhuhur.
· Jama’ Takhir, yaitu melaksanakan 2 salat fardhu dalam 1 waktu yang dilakukan pada waktu salat yang kedua. Contoh: Salat Maghrib dan Isya dijama’, dan dikerjakan pada waktu Isya.

Syarat-syaratnya:
· Musafir (tetapi bukan perjalanan untuk berbuat maksiat).
· Jarak yang akan ditempuh ± 90 km.
· Shalat yang dijama' adalah shalat adaan (tunai) bukan shalat qada
· Berniat jama' pada saat takbiratul ihram
· Dalam keadaan ketakutan, atau sangat khawatir, seperti ada peperangan, kekacauan, hujan lebat, dan angin topan.
· Orang yg sudah uzur atau dalam keadaan sakit parah

Kaifiyyat/ Tatacara Shalat Jama’

Mendirikan salat yang pertama terlebih dahulu (misalnya: Zhuhur/Maghrib) sebanyak 4 atau 3 raka’at, kemudian melaksanakan salat yang kedua (Ashar/Isya) sebanyak 4 raka’at.

Lafadz Niat Jama' Taqdim:
Contoh: Salat Zhuhur dan Ashar dijama’, dan dikerjakan pada waktu Zhuhur.
"Ushalli fardhuddhuhri Arba'a raka'atin majmuu'an bil 'ashri, Jam’an Taqdiimin lillahi ta’ala"
Arti: Aku niat shalat fardhu dhuhur empat rakaat dijamak dengan Ashar, jamak taqdim (digabungkan dan didahulukan dari waktunya), karena Allah ta’ala.

"Ushalli fardhal 'ashri Arba'a raka'atin majmuu'an bizhzhuhri, Jam’an Taqdiimin lillahi ta’ala"
Arti: Aku niat shalat fardhu ashar empat rakaat dijamak dengan Zhuhur, jamak taqdim (digabungkan dan didahulukan dari waktunya), karena Allah ta’ala.

Atau, lebih ringkas:
"Ushalli fardhuddhuhri Arba'a raka'atin Jam’an lillahi ta’ala"
Arti: Aku niat shalat fardhu dhuhur empat rakaat beserta Ashar, karena Allah ta’ala.

"Ushalli fardhal 'ashri Arba'a raka'atin Jam’an lillahi ta’ala"
Arti: Aku niat shalat fardhu ashar empat rakaat beserta Zhuhur, karena Allah ta’ala.

Lafadz Niat Jama’ Takhir :
Contoh: Salat Zhuhur dan Ashar dijama’, dan dikerjakan pada waktu Ashar.
"Ushalli fardhuddhuhri Arba'a raka'atin majmuu'an bil 'ashri, Jam’an Takhiiran lillahi ta’ala"
Arti: Aku niat shalat fardhu dhuhur empat rakaat dijamak dengan Ashar, jamak takhir (digabungkan dan diakhirkan dari waktunya), karena Allah ta’ala.

"Ushalli fardhal 'ashri Arba'a raka'atin majmuu'an bizhzhuhri, Jam’an Takhiiran lillahi ta’ala"
Arti: Aku niat shalat fardhu ashar empat rakaat dijamak dengan Zhuhur, jamak takhir (digabungkan dan diakhirkan dari waktunya), karena Allah ta’ala.

Atau, lebih ringkas:
"Ushalli fardhuddhuhri Arba'a raka'atin Jam’an lillahi ta’ala"
Arti: Aku niat shalat fardhu dhuhur empat rakaat beserta Ashar, karena Allah ta’ala.

"Ushalli fardhal 'ashri Arba'a raka'atin Jam’an lillahi ta’ala"
Arti: Aku niat shalat fardhu ashar empat rakaat beserta Zhuhur, karena Allah ta’ala.

2. Shalat Qashar
Shalat Qashar adalah memendekkan/meringkas pelaksanaan salat fardhu yang semestinya 4 raka’at menjadi 2 raka’at.

Syarat-syaratnya:
· Shalat yg diqashar hanya shalat yang rakaatnya berjumlah empat, yaitu Zuhur, Ashar, dan Isya.
· Musafir (tetapi bukan perjalanan untuk berbuat maksiat).
· Jarak yang akan ditempuh ± 90 km.
· Berniat meng-qasar salat pada saat takbiratul ihram
· Tidak berimam kepada orang yang salat dengan sempurna
· Dilakukan sesudah melewati batas kota/desa asal

Kaifiyyat/tata cara shalat Qashar

Dilakukan dengan cara salat Zhuhur, Ashar, atau Isya diringkas/dikerjakan sebanyak 2 raka’at. Sedangkan salat Maghrib (termasuk Subuh) tidak bisa diqasar, jadi tetap rakaat semula.

Niat shalat Qashar :
"Ushalli fardhu ddhuhri/l’ashri /l’isya’i rak'ataini Qashran lillahi ta’ala."
Arti: Aku niat shalat fardhuddhuhri/l’ashri /l’isya’i dua rakaat (diringkas dari 4 rakaat menjadi dua rakaat /qashar) karena Allah ta’ala.

3. Shalat Jama’ Qashar
Adalah menggabungkan (menjama’) 2 salat fardhu dalam satu waktu sekaligus meringkas (meng-qasar) raka’atnya yang semula 4 raka’at menjadi 2 raka’at.

Niat :
"Ushalli fardhu ddhuhri/l’ashri /l’isya’i (tidak ada Qashar untuk shalat maghrib) Rak'ataini Qashran Majmuu'an bil'ashri Lillahi ta’ala."
Arti: Aku niat shalat fardhu dhuhur /asar /isya dua rakaat diqashar dan dijamakdengan Ashar, karena Allah ta’ala.

Dari berbagai sumber

Image Buruk Indonesia di Film Asing

Halaman Promosi

Ada yang pernah nonton film asing, tapi melibatkan nama atau wilayah Indonesia? Banyaaak. Tapi sebagian besar berbagai macam film dan serial TV yg membawa nama atau "image" Indonesia itu selalu mengapungkan citra negatif.

Berikut 78 (tujuh puluh delapan) film asing yang menyinggung Indonesia:

1. JUMANJI (1995)
Permainan berbahaya yang dimainkan oleh Robin Williams ini, pada salah satu adegannya diceritakan bahwa ia kembali ke dunia nyata dengan berpakaian compang-camping dan bertingkah seperti orang sakit jiwa yang membahayakan lingkungannya. Kirsten Durnst berkata kepada polisi bahwa Williams adalah pamannya yang berasal dari Indonesia, sehingga polisi tidak jadi menangkapnya. Jumanji itu sendiri diceritakan permainan yang berasal dari Kalimantan, yang ditimpali Kirsten Dunts bilang gini “Sounds like Indonesian name”.

2. ANACONDAS: THE HUNT FOR THE BLOOD ORCHID (2004)
Sekuel Anaconda ini bercerita tentang sekelompok ilmuwan yang melakukan ekspedisi untuk mencari anggrek berdarah yang langka yang dipercaya bisa membuat awet muda. Anggrek tersebut berada di suatu lokasi yang sangat terpencil yang dipenuhi oleh sejumlah flora dan fauna yang aneh-aneh, dan tentu saja si Anacondanya sendiri yang jumlah dan ukurannya sangat tidak biasa. Kalau hanya itu saja, orang mungkin akan menyangka bahwa setting lokasinya berada di pedalaman Afrika atau lembah Amazon yang memang terkenal tak tersentuh oleh manusia. Tapi, ya ternyata disebutkan bahwa ujung dunia tersebut adalah Borneo .... Baca selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Terbaru

.