Tanya Jawab Seputar Fiqih | MENJADI MAKMUM

.
loading...
loading...


MENJADI MAKMUM
Tanya: Bolehkah anak yg belum baligh menjadi makmum?
Jawab: Anak yg belum baligh boleh menjadi makmum menurut kalangan mazhab Syafi'i dan Hanafi, tetapi tidak boleh menurut kalangan mazhab Maliki dan Hambali dlm shalat fardhu. Namun, menurut Hambali, boleh dalam shalat sunat.
Maksud anak yg belum baligh ialah: anak yg sdh mumayyiz, artinya sdh pandai shalat dan bisa membedakan baik dan buruk.

Sumber: Kliping koran B.Post (Rubrik Tanya-jawab brsma KH Husin Nafrin,M.A.)

loading...
. Artikel Terbaru:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Terbaru

.