| . |
loading...
loading...
MENYERAHKAN ZAKAT LANGSUNGTanya: Bolehkah mengeluarkan zakat uang/harta diberikan langsung pada yg berhak menerimanya atau melalui tuan guru aetelah itu baru diserahkan pada yg berhak?
Jawab: Menyerahkan zakat uang/harta boleh langsung kepada yg berhak, boleh melalui.......Baca Selengkapnya
loading...
| . | Artikel Terbaru: |
