Tanya Jawab Seputar Zakat (Fitrah)

.
loading...
loading...
MENYERAHKAN ZAKAT LANGSUNG
Tanya: Bolehkah mengeluarkan zakat uang/harta diberikan langsung pada yg berhak menerimanya atau melalui tuan guru aetelah itu baru diserahkan pada yg berhak?
Jawab: Menyerahkan zakat uang/harta boleh langsung kepada yg berhak, boleh melalui.......Baca Selengkapnya


loading...
. Artikel Terbaru:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Terbaru

.